KONVENSI HAK – HAK ANAK
Sejarah perkembangan Konvensi Hak Anak
• Berakhirnya Perang Dunia 1, mengakibatkan penderitaan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak – anak, pawai protes bermunculan menuntut perhatian dunia atas nasib anak – anak.
• 1923, Eglantyne Jebb membuat 10 pernyataan hak anak sebagai rancangan deklarasi hak anak
• 1924, Disahkan sebagai pernyataan hak anak oleh Liga Bangsa – Bangsa
• 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
• 1959, PBB mengadopsi Hak Anak untuk kedua kalinya
• 1979, Diputuskan adanya Hari Anak Internasional
• 1989, Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh PBB tanggal 20 November
• 1990, Konvensi Hak Anak mulai berlaku sebagai hukum internasional
• Hal ini berlaku di negara yang menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia meratifikasi dengan menandatangani kesepakatan KHA dengan Keputusan Presiden No. 36 / 1990 tanggal 25 Agustus 1990
• 2002, dikeluarkan Undang – Undang Republik Indonesia no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
• 2002, Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 59 tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
APAKAH KONVENSI HAK – HAK ANAK ?
Konvensi hak – hak anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan anak
TUJUAN KONVENSI HAK ANAK
Menegakkan prinsip – prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama pada manusia, termasuk anak – anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.
Karena karakteristiknya yang khas, maka anak – anak membutuhkan pengamanan dan pemeliharaan seta perlindungan khusus.
KHA merupakan instrumen untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak – anak tersebut.
APA YANG DISEBUT HAK ?
Tidak semua yang kita inginkan itu dikategorikan sebagai HAK
HAK AZASI adalah KEBUTUHAN yang sangat mendasar dan jika tidak diakui akan sangat mempengaruhi kesejahteraan dan kemampuan seseorang untuk bertahan hidup. Hal – hal seperti sandang – pangan – papan, perawatan kesehatan, nama, akte kelahiran, kewarganegaraan, menjalankan kepercayaan / agama, mengekspresikan pendapat, perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi dianggap sebagai kebutuhan mendasar dan HAK AZASI
Hak – hak ini bersifat unversal, menyeluruh (tidak dapat diakui satu persatu – tetapi semuanya), dan tidak dapat diberikan oleh siapapun karena bersifat melekat pada kemanusiaan itu sendiri
SIAPA YANG DISEBUT ANAK ?
Menurut KHA, seseorang dianggap anak sebagai manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun (kecuali jika menurut undang – undang nasional batasan umur itu diturunkan)
Menurut UU PA, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
PRINSIP – PRINSIP Konvensi Hak Anak
NON DISKRIMINASI
Semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun
KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Dalam semua usaha yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga – lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah, atau badan legislatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama
HAK HIDUP, KELANGSUNGAN HIDUP dan PERKEMBANGAN
Negara – negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak – hak yang melekat atas kehidupan
PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK
Pendapat anak terutama jika menyangkut hal – hal yang mempengaruhi kehidupannya perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan
KATEGORI HAK – HAK ANAK
Ada 54 pasal dalam KHA yang dikelompokkan dalam 4 kategori hak atau 4 hak dasar anak :
Hak – hak hidup
Hak – hak tumbuh kembang
Hak – hak perlindungan
Hak – hak partisipasi
HAK HIDUP (BERTAHAN HIDUP)
Hak ini mencakup hak untuk bertahan hidup dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan medis dengan standar yang tinggi
Bertahan hidup bukan hanya berarti bisa bergerak, bernafas, berbicara, dan melihat tapi juga berarti menjadi bahagia dan damai dengan diri sendiri, orang lain dan lingkungannya
HAK TUMBUH KEMBANG
Hak untuk mencakup semua bentuk pendidikan (formal dan non formal), mendapat informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya, serta hak atas standar hidup yang layak dengan perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Termasuk juga hak asasi untuk anak – anak cacat, dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus.
HAK PERLINDUNGAN
Hak anak untuk dilindungi dari segala hal yang menghambat pertumbuhan dan perkembangannya
Anak perlu dilindungi karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena kondisinya yang rentan, tergantung dan berkembang, anak dibandingkan orang dewasa lebih beresiko terhadap eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran
Lanjutan HAK PERLINDUNGAN
Semua anak memerlukan perlindungan, meski ada kelompok anak yang memerlukan upaya perlindungan khusus karena mengalami perlakuan yang buruk :
Anak yang berada dalam situasi darurat, yaitu pengungsi anak dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata
Anak yang mengalami masalah dengan hukum
Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, penjualan dan perdagangan anak, dan yang mengalami bentuk eksploitasi lainnya
Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat adat
Lanjutan HAK PERLINDUNGAN
Beberapa akibat perlakuan buruk terhadap anak :
Anak tidak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, misalnya anak yang bekerja tidak memiliki waktu untuk bermain apalagi belajar sehingga kemampuannya tidak berkembang
Menimbulkan perasaan takut, minder, trauma, misalnya anak korban perkosaan atau korban kekerasan dalam keluarga
HAK PARTISIPASI
Hak anak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya mengenai situasi yang mempunyai dampak pada anak tersebut
Setiap anak berhak untuk mengutarakan pemikirannya secara bebas. Untuk itu anak harus ditanya pendapatnya, dan pendapat tersebut harus dihormati serta diperhitungkan dalam semua keputusan yang menyangkut hidup anak tersebut baik dalam keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, sampai di pengadilan.
Lanjutan HAK PARTISIPASI
Anak masih dalam proses belajar sehingga orang dewasa perlu membimbing dan memperbaiki cara anak mengemukakan pendapatnya. Sesungguhnya banyak manfaat dari berbicara baik dengan anak, antara lain yaitu :
Mendorong anak untuk terus giat belajar dan mengembangkan sikap percaya diri
Membina hubungan yang akrab dan menyenangkan di antara orang tua dan anak
Mengembangkan sikap sopan santun dan toleransi kepada orang lain karena anak yang dihargai pendapatnya juga akan belajar menghargai pendapat orang lain
Melatih anak berpikir kritis dan mandiri karena terbiasa melatih pikirannya
Jadi seharusnya orang dewasa atau orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya karena bisa menyebabkan beban kejiwaan
HAK & TANGGUNG JAWAB
Pada setiap HAK selalu terkandung sebuah TANGGUNG JAWAB. Hak – hak yang melekat pada seseorang, mengandung tanggung jawab untuk menghargai HAK ORANG LAIN
Di dalam pernyataan “kepentingan terbaik untuk anak” juga menyangkut hak orang lain
Merupakan kewajiban negara untuk mengakui hak – hak tersebut. Dengan pengakuan tersebut maka lahirlah konsep KEWAJIBAN bagi negara untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan tersebut. Tidak adanya pengakuan terhadap hak – hak tersebut akan menimbulkan reaksi dari masyarakat dan bangsa - bangsa
Kewajiban negara
• Menghargai
– Artinya : negara tidak boleh melanggar KHA
• Melindungi
– Negara membuat peraturan yang melindungi anak dari ancaman bahaya
• Memenuhi
– Negara harus membuat program-program agar hak anak dapat terpenuhi
– Negara juga berkewajiban untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang hak anak kepada semua orang melalui berbagai cara
SIAPA SAJA PIHAK YANG BERKAIT DENGAN KONVENSI HAK ANAK ?
• ANAK
• KELUARGA
• MASYARAKAT
• PEMERINTAH LOKAL
• PEMERINTAH PUSAT
• MASYARAKAT INTERNATIONAL
0 Komentar:
Posting Komentar